Kamis, 05 April 2012

“KAPOLRES SIMALUNGUN DIMINTA TEGAS DAN PROSES OKNUM BRIPTU AS DENGAN UU PERS”


SIMALUNGUN-MG.
   Terkait dengan aksi arogan dan melarang tugas jurnalistik wartawan Metro Gesit , Simon Petrus Pangaribuan, sejumlah pihak meminta agar penegakan hukum di wilayah Polres Simalungun tidak tebang pilih.
Kapolres Simalungun diminta agar tegas dalam penegakan hukum bagi anggotanya yang dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan aksi arogansinya terhadap wartawan. Hal ini diungkapkan salah seorang wartawan Senior di daerah Siantar-Simalungun, Ramlo Hutabarat kepada Metro Gesit (3/4).
       Ramlo Hutabarat mengatakan, kepolisian haruslah memberikan contoh dan disiplin serta pengayoman yang baik bagi masyarakat. Dan bukan sebaliknya, berlaku kasar sehingga jadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Terlebih saat ini, Negara Indonesia adalah Negara demokrasi, dalam arti bebas mengeluarkan pendapat baik secara tertulis dan lisan yang diatur dalam Undang-undang dasar 1945.
     Ramlo menambahkan, agar Kapolres Simalungun diminta segera memproses pelaku yakni oknum briptu Aminuddin Sinaga yang melakukan sejumlah pelanggaran terhadap tugas jurnalistik, sesuai dengan UU Pers yang ada. Dan jika saja Kapolres Simalungun tidak memproses hal ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi insan pers di Siantar-Simalungun. Dan penegakan hukum atas kasus ini adalah bukan dengan KUHAP namun dengan UU Pers yang berlaku di Negara Indonesia, pungkas Ramlo. (SP).

1 komentar: