Terkait dengan aksi
arogan dan melarang tugas jurnalistik wartawan Metro Gesit , Simon Petrus
Pangaribuan, sejumlah pihak meminta agar penegakan hukum di wilayah Polres
Simalungun tidak tebang pilih.
Kapolres Simalungun
diminta agar tegas dalam penegakan hukum bagi anggotanya yang dinilai telah
melakukan pelanggaran hukum dan aksi arogansinya terhadap wartawan. Hal ini
diungkapkan salah seorang wartawan Senior di daerah Siantar-Simalungun, Ramlo
Hutabarat kepada Metro Gesit (3/4).
Ramlo Hutabarat
mengatakan, kepolisian haruslah memberikan contoh dan disiplin serta pengayoman
yang baik bagi masyarakat. Dan bukan sebaliknya, berlaku kasar sehingga jadi
momok yang menakutkan bagi masyarakat. Terlebih saat ini, Negara Indonesia
adalah Negara demokrasi, dalam arti bebas mengeluarkan pendapat baik secara
tertulis dan lisan yang diatur dalam Undang-undang dasar 1945.
Ramlo menambahkan, agar
Kapolres Simalungun diminta segera memproses pelaku yakni oknum briptu
Aminuddin Sinaga yang melakukan sejumlah pelanggaran terhadap tugas
jurnalistik, sesuai dengan UU Pers yang ada. Dan jika saja Kapolres Simalungun
tidak memproses hal ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi insan pers
di Siantar-Simalungun. Dan penegakan hukum atas kasus ini adalah bukan dengan
KUHAP namun dengan UU Pers yang berlaku di Negara Indonesia, pungkas Ramlo. (SP).
Mantap memang harus gitu bang....!!!
BalasHapus